Kamis, 09 April 2020

Rangkuman Materi Praktek Akuntansi Lembaga

Rangkuman Materi Praktek Akuntansi Lembaga

Nova Rosmalia

XI-Akuntansi








Kompetensi Dasar :
- Menerapkan system akuntansi keuangan, dan struktur akuntansi keuangan desa / kelurahan.
- Melakukan Pencatatan system akuntansi keuangan dan struktur akuntansi keuangan desa / kelurahan
1. Pengertian Desa
Desa atau di sebut juga kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahyang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisionalyang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan  negara kesatuan RI (UU No. 6 2014)
2. Pengertian Kelurahan
          Kelurahan adalah suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota dibawah kecamatan (UU No.22 Tahun 1999)
3. Perbedaan Desa Dan Kelurahan
Perbedaannya terdapat pada aspek aspek mata pencaharian, kedudukan, pemilihan pemimpin, pengawasan, status kepegawaian, pembiayaan, anggaran keuangan, regulasi keuangan, regulasi PBI.
4. Pengendalian Keuangan Desa
Keuangan desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklusnya adalah :
Perencanaan - Penganggaran - Pelaksanaan - Penatausahaan - Pelaporan - Pertanggung Jawaban
Keuangan desa dikelola berdasarkan praktik praktik pemerintahan yang baik. Asas asas pengelolaan keuangan desa sebagai kana tertuang dalam pemendagri nomor 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Transparan yaitu kewajiban untuk mempertanggung jawabkan  pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan yg telah ditetapkan
2. Akuntabe
3. Partisipatif
4. Tertib dan Disiplin


•Pengertian Keuangan Desa
Keuangan desa adalah Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

•LANDASAN HUKUM

Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang  perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2104 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati
Peraturan Desa
Peraturan Kepala Desa

•PERATURAN LAIN YANG TERKAIT
UU  No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa.


 •STRUKTUR PENGETATAAN KEUANGAN DESA
1. Kepala Desa
Memegang jabatan selama 6 tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan berturut turut / tidak
2. Sekretaris Desa
Membantu kepala desa dalam mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan keuangan desa
3. Kepala Seksi
Bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya
4. Bendahara Desa / Kaur Keuangan
Tugasnya untuk membantu sekretaris desa meliputi penerimaan pendapatan desa.

• PEMBIAYAAN DESA

A. PENERIMAAN PEMBIAYAAN : penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada T.A berjalan maupun Tahun Anggaran berikutnya, terdiri dari:
1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
2. Pencairan Dana Cadangan;
3. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan

B. PENGELUARAN PEMBIAYAAN : pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada Tahun Anggaran berjalan maupun Tahun Anggaran berikutnya, yang terdiri dari :
1. Pembentukan Dana Cadangan;
2. Penyertaan Modal Desa

PELAKSANAAN KEUANGAN DESA
Pelaksanaan Keuangan desa adalah RANGKAIAN KEGIATAN UNTUK MELAKSANAKAN RENCANA DAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN APBDESA.



MACAM MACAM KODE AKUN PADA KEUANGAN DESA

1. Kode Numerial
Adalah suatu cara dalam pemberian kode akun dengan menggunakan nomor 0-9 . Kode numerial dibagi tiga :
a. Kode nomor berurutan
b. Kode kelompok
c. Kode blok
2. Kode Desimal
Pada penerapan kode ini,akun di klasifikasikan menjadi kelompok / rubik, tiap rubik dibagi menjadi dua golongan, dan tiap golongan dibagi menjadi jenus akun. Golongan dan jenis akun setiap rubik diberi nomor kode mulai 0-9.
3. Kode Memonik
Kode ini adalag pemberian kode yang dilakukan dengan menggunakan huruf
4. Kode kombinasi Huruf dan Angka
Ialah pemberian  kode yang dilakukan dengan mengkombinaksikan huruf dan angka untuk membentuk kode yang diinginkan.





#KODE AKUN AKUNTANSI DESA#
Dalam akuntansi desa kode rekening penting untuk digunakan penggunaan kode rek ini sifatnya lebih memudahkan dalam mengidentifikasi komponen komponen laporan akuntansi desa.
           Berikut ini macam kode rekeneing berdasarkan akun pokoknya :
1. Kode rekening akun desa
2. Kode rek akun belanja
3. Kode rek akun pembiayaan
2. Pencatatan elemen akuntansi desa
Dalam akuntansu pemerintahan desa, terdapat standar pencatatan sehingga memiliki sistem informasi akuntansi yang akurat.
a. Pencatatan pendapatan desa
Adalah semua bentuk penerimaan uang melalui rekening desa dan merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa
b. Pencatatan belanja desa
Adalah semua bentuk pengeluaran yang berasal dari rekening desa dan merupakan liabilitas desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali.
c. Pembiayaan desa
Adalah bentuk pembiayaan yang meliputi semua bentuk penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran pada saat itumaupun tahun anggaran berikutnya.


Sekian.
Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar