Kamis, 09 April 2020

Rangkuman Materi Administrasi Pajak

RANGKUMAN ADMINISTRASI PAJAK
Nova Rosmalia
11 Akuntansi










                   PAJAK PENGHASILAN

1. Subjek Pajak
Subjek pajak sesuai dengan UU No 36 2008 yang menjadi subjek pajak adalah :
- Subjek Pajak Pribadi
- Subjek Pajak Harta Warisan
- Subjek Pajak Badan

2. Bukan Subjek Pajak
Bukan subjek pajak sesuai dengan UU No 17 Tahun 2000 :
- Badan perwakilan negara asing
- pejabat perwakilan organisasi internasional
- organisasi internasional

3. Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterina / diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari indonesia maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

PPh menurut UU no 36 tahun 2008
Pengahasilab kena pajak.    --->   tarif
0-50 juta -> 5%
50 juta - 200 juta -> 15%
200 juta - 250 juta -> 25%
Diatas 250juta -> 30%


BAB 1
Pengertian Ruang Lingkup Perpajakan
Dalam UU no 28 tahun 2007 tentang oerubahan ketiga UU No 6 tahun 1983 yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan oleh orang prbadi/ badan yang bersifat memaksa berdasarkan Uu Dengan tidak mendapatkan inbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri Ciri yang melekat pada pengertian pajak :
- dipungut oleh negara
- dipungut berdasarkan ketentuan UU
- dalam pembayaran tidak ditunjukan adanya kontra prestasi langsung
- diperuntukan pengeluaran dan penerimaan untuk pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat

Disamping pemungutan pajak pemerintah juga melakukan berbagai pungutan yaitu
- Retribusi
- Sumbangan
- Bea
- Cukai

A. Fungsi Pajak
- fungsi penerimaan : sebagai sumber dana pemerintah
- fungsi pengatur : mengatur kebijakan pemerintahan

B. Syarat pemungutan pajak
- Syarat keadilan : Harus Adil
- Syarat Yudiris : Harus Berdasarkan UU
- Syarat ekonomis : tidak mengganggu perekonomian
- Syarat financial : Harus efisien
- Sistem pemungutan pajak harus dilaksanakan

C. Hukum pajak
-. Hukum pajak material
- hukum pajak formal

D. Pengelompokan Pajak
         1. Menurut penggolongannya
        -Pajak langsung
- Pajak tidak Langsung
         2. Menurut sifatnya
- Pajak subjektif
- Pajak objektif
          3. Menurut pemungut dan pengelolaannya
- Pajak Pusat
- Pajak Daerah

E. Pemungutan Pajak
- Stelsel nyata
- Stelsel Anggapan
- stellsel campuran

F. Azaz pemungutan pajak
- azaz domisili
- azaz sumber
- azaz kebangsaan

G Sistem pemungutan pajak
- official assesment system
- self assesment system

H.  Timbul dan Hapusnya Utang Pajak ada 2 ajaran :
- Ajaran formal
- Ajaran Material
Hapusnya utang oajak disebabkan :
- pembayaran
- kompensasi
- kadaluarsa
- pembebasan
- penghapusan

I. Hambatan pemungutan pajak
- perlawanan pasif
- perlawanan aktif


#Perhitungan Penghasilan#

- Perhitungan penghasilan kena pajak dibawab PTKP
-  PerhitungabPPh Pasal 21  dibayar oleh pemberi pajak
- Perhitungan PPh pasal 21 jika diberi tunjangan pajak
- Perhitungan PPh pasal 22
- Pergituangan PPh pasal 23
- Tunjangan PPh sama dengan PPh 21 yang terutang.


Sekian,
Terimakasih:)
Semoga bermanfaattt!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar